PERSYARATAN

Jalur Prestasi

Jalur Prestasi

Kamis, 2 Mei 2024 16:45 WIB
93 |   -

Waktu Pendaftaran Jalur Prestasi

Sesi 1 : 10-14 Juni 2024

 

 

Penjelasan Terkait Jalur Prestasi

  1. PPDB melalui jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki :
    • Prestasi Akademik;
    • Prestasi Non Akademik;
    • Prestasi Tahfiz Al - Quran;
    • Prestasi Keagamaan lainnya;
  2. Prestasi Akademik dan Non Akademik adalah prestasi yang diperoleh melalui lomba secara berjenjang dalam event yang sejenis dengan menunjukkan bukti berupa surat keputusan atau sertifikat kejuaraan dari tingkat Kabupaten/Kota sampai Internasional, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (OSN, O2SN, FLS2N dan OPSI), Kementerian Agama dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komite Olahraga Nasional Indonesia, Kwartir Nasional Pramuka; 
  3. Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
  4. Untuk sertifikat yang diperoleh secara beregu dan tidak mencantumkan nama masing-masing anggota, maka wajib menyertakan surat keputusan dari instansi yang terkait/berwenang; 
  5. Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

 

Berkas Persyaratan Pendaftar Jalur Prestasi:

  1. Pas Foto SMP 3 x 4 latar merah (1 lbr)
  2. FC Akta Kelahiran/Surat Ket. Lahir
  3. FC Kartu Keluarga
  4. FC KTP Orang Tua / Wali
  5. FC SKL SMP
  6. FC Ijazah SMP (Jika ada)
  7. Surat keterangan sehat
  8. Surat keterangan Bebas Narkoba
  9. Surat Pernyataan Bermatrai 10.000
  10. Surat keterangan lulusan peringkat 10 besar/ Piagam Akademik/Non Akademik/Surat Ket. Pernah mengikuti KSN/Olimpiade

Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini