PERSYARATAN

Jalur Perpindahan Orang Tua / Wali

Jalur Perpindahan Orang Tua / Wali

Kamis, 2 Mei 2024 19:31 WIB
125 |   -

Waktu Pendaftaran Jalur Pindah Tugas Orang Tua

Sesi 1 : 10-14 Juni 2024

 

 

Penjelasan Terkait Jalur Pindah Tugas Orang Tua

  1. Jalur perpindahan tugas orang tua adalah calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orangtua atau wali yang dibuktikan dengan surat penugasan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak surat penugasan diterbitkan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
  2. Calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua diterima di satuan pendidikan terdekat dengan domisili berdasarkan surat keterangan domisili dari RT dan Kelurahan setempat;
  3. Calon Peserta Didik anak kandung guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan tempat tugas guru dan tenaga kependidikan tersebut bertugas, dengan menunjukkan KK asli serta melampirkan fotokopi KK dan SK pembagian tugas/mengajar;
  4. Calon peserta didik baru Anak kandung guru dan tenaga kependidikan dari satuan Pendidikan tempat orangtuanya bertugas wajib diterima:
  5. Calon Peserta Didik dari luar Daerah, dengan menunjukkan KK asli serta melampirkan fotokopi KK

Berkas Persyaratan Pendaftar Jalur Pindah Tugas Orang Tua:

  1. Pas Foto SMP 3 x 4 latar merah (1 lbr)
  2. FC Akta Kelahiran/Surat Ket. Lahir
  3. FC Kartu Keluarga
  4. FC KTP Orang Tua / Wali
  5. FC SKL SMP
  6. FC Ijazah SMP (Jika ada)
  7. Surat keterangan sehat
  8. Surat keterangan Bebas Narkoba
  9. Surat Pernyataan Bermatrai 10.000
  10. Scan Asli Surat Penugasan / SK dari Instansi tempat bekerja Orang Tua / Wali.

 

 


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini